Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI MATI: Ombudsman Pelajari Laporan Pelanggaran

Ombudsman Republik Indonesia tengah mempelajari laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati terkait dugaan pelanggaran administrai hukuman mati gelombang ketiga. Apabila ada hal-hal yang perlu diklarifikasi Ombudsman akan memanggil Kejaksaan Agung

Kabar24.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia tengah mempelajari laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati terkait dugaan pelanggaran administrai hukuman mati gelombang ketiga. Apabila ada hal-hal yang perlu diklarifikasi Ombudsman akan memanggil Kejaksaan Agung

“Sedang kita pelajari. Kalau perlu kami surati Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi,” ujar Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2016).

Sebelumnya KoalIsi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati melaporkan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor hukuman mati melakukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga akhir Juli 2016.

Selain melapor ke Ombudsman, koalisi itu juga melaporkan Kejagung kepada Komisi Kejaksaan.

Laporan itu di antaranya berisi tentang pelanggaran hak grasi dan notifikasi terpidana yang telah dieksekusi.

Kejagung dianggap tidak mentaati aturan grasi pada UU Nomor 5/2010 atas perubahan UU Nomor 2/2002 tentang Grasi.

Kuasa hukum Humprey Ejike, Afif Abdul Qoyim yang juga tergabung dalam koalis itu menyebutkan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan grasi menjelang pelaksanaan eksekusi mati.

Berdasarkan UU Grasi, eksekutor dapat mengeksekusi terpidana yang telah menerima putusan terkait permohonan grasi. Namun, kata Afif kliennya dieksekusi tanpa menerima salinan putusan grasi.

Selain itu Kejagung dilaporkan juga tidak mentaati UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati.

Di situ disebutkan bahwa eksekutor harus memberitahukan jadwal eksekusi kepada terpidana dalam 72 jam.

Pada kenyataannya Humprey menerima notifikasi lebih kurang 60 jam sebelum eksekusi.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi hal itu dengan tegas menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar lembaganya sebagai eksekutor hukuman mati.

Sebab menurutnya tiga terpidana mati, termasuk Humprey yang telah mengajukan grasi pada detik-detik terakhir eksekusi telah melewati batas pengajuan grasi.

Selain itu semua terpidana yang dieksekusi telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengajukan grasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper