Kabar24.com, JAKARTA – Pelapor pelanggaran kode etik hukuman mati gelombang ketiga, Boyamin Saiman melengkapi berkas laporannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas, Jumat (12/8/2016).
“Tanggal 4 saya sudah lapor ke sini dugaan tidak sahnya eksekusi mati. Seminggu ini saya cari dokumen tambahan untuk melengkapi,” kata Boyamin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Boyamin melengkapi berkas dengan data-data salinan pengajuan grasi tiga terpidana yang telah dieksekusi akhir Juli 2016.
Dalam salinan itu diketahui bahwa permohonan grasi tiga terpidana yang telah dieksekusi, Seck Osmane, Fredi Budiman, dan Humprey Ejike sudah diterima pengadilan.
Ketiga terpidana hingga saat dieksekusi belum menerima salinan putusan grasi.
Padahal berdasarkan Pasal 3 UU 22/2002 tentang grasi, disebutkan bahwa pelaksanaan hukuman mati dapat ditunda hingga ada putusan grasi.
Batas maksimal Presiden memberikan putusan grasi ialah enam bulan. Apabila dalam waktu itu tidak ada putusan dari presiden, maka grasi dinyatakan ditolak.
Sebelumnya, Boyamin juga telah mengajukan laporan serupa kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Di dalam laporan itu, Boyamin melaporkan jaksa eksekutor dan atasan pemberi perintah kepada jaksa eksekutor.
“Kalau memang dugaan ini terbukti ada kesalahan atau pelanggaran saya minta ke Jamwas untuk berikan sanksi mulai teguran tertulis sampai pemberhentian tidak terhormat,” kata Boyamin.