Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Perdamaian Koperasi Cipaganti Terhambat Perkara Pidana

Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mengklaim masalah pidana yang menyeret sejumlah pengurusnya menghambat pelaksanaan perjanjian perdamaian.
Cipaganti/Ilustrasi
Cipaganti/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mengklaim masalah pidana yang menyeret sejumlah pengurusnya menghambat pelaksanaan perjanjian perdamaian.

Kuasa hukum Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada Ferdie Soethiono mengatakan kliennya telah berupaya secara maksimal melaksanakan amanat yang tercantum dalam perjanjian perdamaian, di antaranya restrukturisasi dan penjualan aset.

"Namun, upaya tersebut menemui kendala terkait laporan pidana yang dialami sejumlah pengurus koperasi," kata Ferdie dalam berkas jawaban yang diperoleh Bisnis, Kamis (11/8/2016).

Pihaknya mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen yang dimaksud pemohon kepada PT Pooling Aset. Akan tetapi, sebagian masih dikuasai oleh pihak ketiga yakni kepolisian.

Kepolisian, lanjutnya, melakukan penahanan terhadap pengurus koperasi. Aset-aset yang seharusnya dapat diupayakan untuk melaksanakan perjanjian perdamaian ternyata diblokir dan disita oleh pihak kepolisian.

Ferdie menuturkan Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) yang telah memberikan penjelasan kepada polisi tidak mendapatkan tanggapan. Perkara yang seharusnya dalam ranah hukum niaga justru dibelokkan menjadi pidana.

Dia berpendapat kliennya masih mempunyai iktikad baik berupa pembayaran sebesar 0,3% dari total utang kepada seluruh kreditur. Komunikasi baik juga terus dilakukan dengan KIMU sebagai perwakilan dari kreditur.

Kliennya juga membantah telah melakukan penguasaan maupun pengelolaan aset diluar konteks perjanjian perdamaian. Penjualan aset sebagian besar dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur pemegang hak jaminan kebendaan atau separatis.

Termohon mengajukan sejumlah eksepsi kepada para pemohon. Mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dan gugatan pembatalan perdamaiannya bersifat prematur.

Dia menjelaskan kedua pemohon merupakan kreditur. Namun, berdasarkan perjanjian perdamaian, pembatalan hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan KIMU.

Adapun, gugatan pembatalan perjanjian perdamaian dinilai prematur karena termohon diberikan masa jeda (grace period) selama maksimal 3 tahun. Putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dibacakan pada 23 Juli 2014, maka jatuh waktu grace period pada 23 Juli 2017.

Selain itu, imbuhnya, gugatan pemohon kurang pihak. Perjanjian perdamaian mengikutsertakan pihak KIMU dalam setiap pengambilan keputusan maupun sikap.

Dua anggota Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, yakni Irene Bela dan Riza Rahmat melayangkan gugatan pembatalan perjanjian perdamaian No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Juni 2016. Debitur diklaim telah melalaikan kewajibannya untuk menjalankan perjanjian perdamaian.

Hingga saat ini, debitur disebut tidak menyerahkan seluruh dokumen yang terkait dengan data perusahaan, piutang, dan aset yang berada di bawah Cipaganti Group dalam PT Pooling Asset.

Beberapa aset telah dijual oleh PT Bank Bukopin Tbk, sebagai kreditur separatis, karena debitur tidak melakukan pembayaran cicilan tagihan. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian tambahan bagi para kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper