Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menanggapi naskah pembelaan bekas Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, terdakwa penerima suap dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi.
Jaksa Ahmad Burhanudin mengatakan, mereka tetap pada pendirian awal yakni menuntut bekas anak buah Nurhadi Sekretaris MA yang pada tanggal 22 Juli lalu mengundurkan diri itu dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta.
"Setelah kami mencermati pledoi dari terdakwa, kami memutuskan untuk tetap pada tuntutan semula," kata Jaksa Burhan saat membacakan jawaban atas pledoi Andri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Hanya saja, ada sejumlah perubahan terutama terkait dengan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan Andri untuk "mengurus" perkara terkait perdata maupun pidana.
Perubahan itu, meminta kepada hakim selain menyita barang bukti tersebut juga memusnahkannya.
Adapun dalam pledoi sebelumnya Andri meminta kepada hakim untuk memberi hukuman seringan-ringannya. Selain itu dia juga meminta hakim untuk tidak menyita uang senilai Rp500 juta. Uang itu, digunakan untuk membiayai kehidupan keluarganya.