Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG SUAP PEJABAT MA: Jaksa Tetap Tuntut Andri 13 Tahun

Jaksa KPK langsung menanggapi naskah pembelaan bekas Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, terdakwa penerima suap dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi.
Terdakwa kasus suap, Kepala Sub-direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna duduk menunggu jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016)./Antara
Terdakwa kasus suap, Kepala Sub-direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna duduk menunggu jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menanggapi naskah pembelaan bekas Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, terdakwa penerima suap dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi.

Jaksa Ahmad Burhanudin mengatakan, mereka tetap pada pendirian awal yakni menuntut bekas anak buah Nurhadi Sekretaris MA yang pada tanggal 22 Juli lalu mengundurkan diri itu dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta.

"Setelah kami mencermati pledoi dari terdakwa, kami memutuskan untuk tetap pada tuntutan semula," kata Jaksa Burhan saat membacakan jawaban atas pledoi Andri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Hanya saja, ada sejumlah perubahan terutama terkait dengan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan Andri untuk "mengurus" perkara terkait perdata maupun pidana.

Perubahan itu, meminta kepada hakim selain menyita barang bukti tersebut juga memusnahkannya.

Adapun dalam pledoi sebelumnya Andri meminta kepada hakim untuk memberi hukuman seringan-ringannya. Selain itu dia juga meminta hakim untuk tidak menyita uang senilai Rp500 juta. Uang itu, digunakan untuk membiayai kehidupan keluarganya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper