Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung masih menggantungkan nasib perkara dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia atau lebih dikenal dengan kasus “Papa Minta Saham”.
Di mana kasus itu menyeret nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan saat ini Gedung Bundar tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Setya Novanto terkait ketentuan pemufatakan jahat dalam KUHP dan UU Tipikor.
“Tunggu keputusan MK. Itu kan berpengaruh juga dong. Itu kan bisa mengubah pasal. Nanti kita lihat MK putusannya bagaimana”, kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Arminsyah juga berulang kali mengatakan bahwa saat ini penyelidikan masih berupaya mendapatkan keterangan dari pengusaha Riza Chalid.
Bukti yang dimiliki penyidik adalah rekaman suara pertemuan segitiga antara Setya, mantan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Pertemuan yang terjadi pada 8 Juni 2015 itu diduga terkait pemufakatan jahat untuk memuluskan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.
Setya sempat diperiksa terkait bukti itu dan membenarkan pertemuan dirinya dengan Maroef dan Riza. Namun dia menyangkal suara dalam rekaman adalah miliknya.
Terakhir Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan ke publik bahwa kasus itu diendapkan karena kesulitan mendatangkan satu saksi, yakni pengusaha Riza Chalid.