Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Merek Electronic Solution Bantah Terlibat Perkara Pailit

PT Sumber Electronic Makmur selaku pemilik merek Electronic Solution merasa terganggu reputasinya terkait permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT Auvikomunikasi Media Prima.
PT Sumber Electronic Makmur selaku pemilik merek Electronic Solution merasa terganggu reputasinya terkait permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT Auvikomunikasi Media Prima. Foto ilustrasi. / Istimewa
PT Sumber Electronic Makmur selaku pemilik merek Electronic Solution merasa terganggu reputasinya terkait permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT Auvikomunikasi Media Prima. Foto ilustrasi. / Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - PT Sumber Electronic Makmur selaku pemilik merek Electronic Solution merasa terganggu reputasinya terkait permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT Auvikomunikasi Media Prima.

General Manager Corporate Affair PT Sumber Electronic Makmur Riza Sativa menjelaskan PT Electronic Solution yang menjadi termohon pailit secara kebetulan memang memiliki persamaan nama dengan merek miliknya.

"Kami telah melakukan penelusuran awal, bahwa permohonan kepailitan tersebut seharusnya ditujukan kepada PT Electronic Solution Indonesia," kata Riza kepada Bisnis, Rabu (10/8/2016).

Dikatakan, perusahaan tersebut saat ini telah berganti nama menjadi PT Tirta Damai Indah. Adapun, permasalahan hukum maupun semua kewajiban yang mengikuti merupakan tanggung jawab dari perusahaan tersebut.

Terlebih, merek Electronic Solution sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan permasalahan yang dihadapi oleh PT Electronic Solution Indonesia maupun PT Tirta Damai Indah. PT Sumber Electronic Makmur juga tidak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan yang menjadi pemohon pailit.

"Kami akan memikirkan langkah hukum terkait masalah ini untuk meminimalkan kerugian terhadap bisnis dan reputasi perusahaan," ujarnya.

Dalam berkas perkara dengan No. 38/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, PT Auvikomunikasi Media Prima selaku pemohon mengklaim memiliki piutang terhadap PT Electronic Solution. Utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih hanya senilai Rp185,98 juta.

Pemohon menuturkan tagihan tersebut muncul atas pekerjaan promosi yang dilakukan pemohon untuk produk jualan termohon. Adapun, hubungan kerja kedua pihak sudah terjalin dalam rentang waktu 2012 hingga 2015.

Pihaknya mengaku telah melakukan pekerjaan promosi berdasarkan pemesanan dan sesuai persetujuan termohon. Bukti penagihan yang diklaim berdasarkan salinan pemesanan dan penayangan iklan produk milik termohon.

Tercatat terdapat 11 surat tagihan yang belum diselesaikan oleh termohon sejak 2013. Pemohon juga telah melakukan penagihan, tetapi tidak mendapatkan respons positif.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Jaskur Galampa menolak untuk memberikan tanggapan lebih lanjut. Alasannya, perkara belum dibacakan dan termohon belum hadir dalam persidangan.

"Kami tidak bisa berkomentar apapun dulu, tunggu perkara berjalan," katanya.

Sehubungan dengan putusan pailit, pemohon mengusulkan tim kurator yang terdiri dari Ocki R. Soeriaatmadja dan Shinta Angeliqa. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper