Bisnis.com, JAKARTA -- Ombudsman RI memperkirakan jumlah pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik mencapai 9.000 laporan sampai akhir tahun.
Komisioner ORI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan sampai Juni 2016, sudah lebih dari 4.000 laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang diselenggarakan instansi pemerintah. .
“Kemungkinan (pengaduan) akan naik dari tahun sebelumnya. Bisa jadi sampai akhir tahun mencapai angka sembilan ribu,” katanya, dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senin (08/08/2016).
Sampai saat ini, Ahmad mengatakan pengaduan paling banyak terkait dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Setelah itu, diikuti dengan pengaduan di bidang pertanahan, terkait perizinan di daerah, dan terakhir masalah kesehatan dan pendidikan.
“Sebenarnya lumayan merepotkan karena banyaknya jumlah pengaduan yang disampaikan kepada kami tidak diimbangi dengan jumlah tenaga di ORI sendiri,” kata Alamsyah.
Namun, dia mengapresiasi tindakan masyarakat yang mulai sadar dengan haknya untuk memberikan informasi mengenai pelayanan yang buruk di daerahnya.
Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki pelayanan yang selama ini dianggap buruk, khususnya yang terkait dengan instansi pemerintahan.
“Walaupun terakhir kita bikin survey mayoritas yang menggunakan Ombudsman masih kelas menengah tetapi mereka boleh menggunakan ORI ketika mereka sudah menyampaikan komplain kepada penyelenggara pemerintahan namun tidak ada respon,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengatakan pemerintah telah membuat sejumlah mekanisme penanganan pengaduan bagi pelayanan publik.
Sistem Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dibentuk berdasarkan Perpres 76/2013 dan Permenpan-RB No. 24/2014 bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik.
Selain itu, ada pula LAPOR! (layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No.3 Tahun 2015, merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan.
Kementerian PANRB, KSP dan ORI telah menandatangani MoU untuk memanfaatkan sistem LAPOR!
Pada 2017, mekanisme pengaduan pada seluruh K/L/D diharapkan telah terintegrasi dengan sistem LAPOR!
“LAPOR! telah didesain sebagai sebuah sistem yang flksibel, adatif dan akomodatif sehingga akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan keunikan mekanisme internal pada K/L/D,” ujar Diah.