Bisnis.com, JAKARTA - PT Electronic Solution harus menghadapi permohonan kepailitan setelah mitra usahanya mengklaim hanya memiliki utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih senilai Rp185,98 juta.
Berdasarkan berkas permohonan, PT Auvikomunikasi Media Prima selaku pemohon mengaku perusahaan ritel barang elektronik tersebut belum membayar utangnya pada periode 2013 hingga 2015. Tagihan tersebut muncul atas pekerjaan promosi yang dilakukan pemohon untuk produk jualan termohon.
"Beberapa surat tagihan yang belum dibayar jumlahnya sebesar Rp185,98 juta," tulis kuasa hukum pemohon Jaskur Galampa dalam berkas yang diterima, Senin (8/8/2016).
Perkara dengan No. 38/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut bermula saat kedua pihak menjalin hubungan kerja dalam rentang waktu 2012 hingga 2015. Termohon menunjuk pemohon sebagai biro iklan untuk melakukan promosi produk pada beberapa media baik cetak maupun elektronik.
Pihaknya mengaku telah melakukan pekerjaan promosi berdasarkan pemesanan dan sesuai persetujuan termohon. Bukti penagihan yang diklaim berdasarkan salinan pemesanan dan penayangan iklan produk milik termohon.
Tercatat terdapat 11 surat tagihan yang belum diselesaikan oleh termohon sejak 2013. Pemohon juga telah melakukan penagihan, tetapi tidak mendapatkan respons positif.
Surat Peringatan
Hingga 21 Maret 2016, pemohon telah melayangkan dua surat peringatan kepada termohon. Akan tetapi, mereka hanya memberikan janji penyelesaian utang tanpa ada realisasi.
Guna melengkapi persyaratan permohonan kepailitan, pemohon menyertakan sejumlah kreditur lain. PT Nafarij selaku konsultan manajemen dari termohon yang memiliki tagihan senilai Rp100 juta turut dicantumkan dalam berkas tersebut.
Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur dinyatakan pailit jika terbukti memiliki lebih dari satu kreditur yang utangnya dapat dibuktikan secara sederhana, jatuh tempo, dan dapat ditagih.
Sehubungan dengan putusan pailit, pemohon mengusulkan tim kurator yang terdiri dari Ocki R. Soeriaatmadja dan Shinta Angeliqa.
Dalam persidangan, Jaskur mengatakan permohonan kepailitan tersebut merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan. Termohon dinilai sudah tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan utangnya.
Dia menjelaskan dalam bisnis biro periklanan, agen hanya mendapatkan imbalan jasa sebesar 2% dari nilai iklan. Adapun, pembayaran iklan kepada perusahaan media biasanya ditanggung terlebih dahulu oleh agen.
"Kalau termohon tidak membayar utangnya, perusahaan kami yang akan bangkrut karena modal usahanya tidak kembali," ujar Jaskur.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh Djamaluddin Samosir akan kembali memanggil termohon yang belum hadir. Pihaknya memuturkan untuk menunda persidangan untuk menunggu kehadiran termohon hingga 16 Agustus 2016.
Termohon merupakan penjual bermacam produk elektronik ritel yang mencakup produk audio dan visual, peralatan rumah tangga dan kantor, telepon, kamera, perekam gambar, produk TI, dan furnitur.
Sistem penjualannya terbagi secara langsung maupun daring. Perusahaan yang berdiri sejak 2005, beroperasi di bawah naungan TT International Limited dan berbasis di Jakarta.