Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tepat dilaporkannya Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar kepada penegak hukum atas informasi mengenai aparat yang menerima uang dari terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
"Justru dilaporkannya Haris itu cara yang paling tepat agar dia memiliki kesempatan untuk membuka persoalan tersebut secara terang benderang," ujarnya di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Wapres juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan aktivis hak asasi manusia tersebut.
"Aparat penindak hukum harus menindaklanjuti (laporan Haris), kalau memang terbukti," kata Kalla.
Wapres juga meminta semua pihak, tidak hanya aparat, untuk meneliti kebenaran laporan Haris tersebut.
Sebelumnya, Haris menyebarluaskan kesaksian atau testimoni Freddy bahwa gembong narkoba itu menyuap anggota Badan Narkotika Nasional, TNI, dan kepolisian untuk melancarkan bisnisnya.
Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.
Akibat publikasi itu, BNN dan TNI melaporkan Haris ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan akan memanggil Haris untuk dimintai keterangan.
Wapres juga mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti laporan Haris mengenai keterlibatan anggotanya itu.
"Polisi bisa menganalisisnya secana internal. Demikian juga tentara punya CPM (Corps Polisi Militer) yang bisa dilibatkan untuk mengusut anggota TNI yang terlibat," ujarnya.
Kalau memang ada pihak yang ingin meminta kasus tersebut ditangani oleh pihak independen, Wapres menyerahkan sepenuhnya kepada TNI/Polri.
JUSUF KALLA: Tepat Jika Haris Azhar Dilaporkan
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tepat dilaporkannya Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar kepada penegak hukum atas informasi mengenai aparat yang menerima uang dari terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium