Kabar24.com, PEKANBARU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap dua orang tersangka warga Pekanbaru berinisial S dan P atas kasus vaksin palsu dan serum palsu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan mengatakan dari tangan tersangka penyidik menyita 200 ampul barang bukti.
"Mereka mengaku hanya sebagai penjual serum palsu yang dibuat oleh orang lain. Dua orang tersangka itu, selaku sales penyalur serum palsu ke apotek," katanya, Kamis (4/8/2016).
Tonny menjelaskan tersangka S dan P ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli serum. Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda, satu di Mal SKA dan di Jalan Riau.
Polisi juga menyegel Toko Obat milik tersangka di Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu jaringan tersangka.
Sementara itu, BPOM Riau menemukan dua puluh file vaksin diduga palsu dari salah satu tempat pendistribusian obat di kota Pekanbaru, Riau.
"Ada vaksin yang diduga palsu kita amankan sebanyak 20 file. Saat ini masih akan kita lakukan uji laboratorium," kata Kepala BPOM Riau Indra Ginting.
Indra menyebutkan sebanyak dua puluh vaksin yang diduga palsu itu terdiri dari vaksin Anti Tetanus Serum (ATS) sebanyak 10 ampul dan vaksin Anti Bisa Ular (ABS) sebanyak 10 File beberapa waktu lalu berbeda dengan yang ditemukan di Klinik Bunda Medical Center.
Indra menjelaskan, vaksin diduga palsu ini jika masuk ke dalam tubuh berdampak negatif dan berbahaya. "Berbahaya, namun belum diketahui secara pasti apa efeknya. Karena belum ada contoh (korban)," kata Indra.