Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Haris Azhar Belum Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto membantah Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar telah menjadi tersangka.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 03 Agustus 2016  |  09:03 WIB
Haris Azhar Belum Jadi Tersangka
Haris Azhar - Antara

Kabar24.com, JAKARTA-Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto membantah Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar telah menjadi tersangka.

"Belumlah, terlalu cepat untuk menjadikan seseorang tersangka," kata Brigjen Agus saat dikonfirmasi, Rabu.

Namun Agus membenarkan adanya laporan yang melaporkan Haris. Menurutnya, Haris dilaporkan oleh seseorang pada Selasa (2/8). Pihaknya masih berusaha menyelidiki laporan tersebut. "Jadi saat ini masih diselidiki," kata dia.

Sementara itu, Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan tidak mengetahui kabar dirinya menjadi tersangka. "Soal tersangka saya belum tahu," katanya.

Namun ia mengatakan pihaknya telah dilaporkan oleh TNI dan BNN ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran pasal UU ITE.

"Saya dilaporkan TNI dan BNN ke polisi," katanya.

Laporan itu diduga karena tulisan Haris Azhar yang berjudul "Cerita Busuk dari seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)", Freddy mengatakan bahwa ia memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.

"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy seperti dikutip dari laman FB KontraS.

Haris Azhar sendiri mengakui bahwa dialah penulis artikel singkat tersebut. Dalam konferensi pers di KontraS, dia juga mengaku sudah memberikan tulisannya ke Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi.

"Saya memutuskan mempublikasikan tulisan ini untuk menyampaikan pesan bahwa jika pemerintah mengeksekusi orang ini (Freddy Budiman), maka pemerintah akan menghilangkan seseorang dengan keterangan signifikan untuk membongkar kejahatan pejabat institusi negara dan ratusan miliar uang untuk suap menyuap," tutur Haris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kontras bareskrim

Sumber : Antara

Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top