Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Pengadilan Tipikor Kembali Lanjutkan Sidang Suap Raperda Reklamasi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar kembali sidang terhadap Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, terdakwa suap rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar kembali sidang terhadap Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, terdakwa suap rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Sidang tersebut rencananya bakal dimulai pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan berita acara pemeriksaan milik seorang saksi dan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Sebelum sidang tersebut atau pada pekan sebelumnya, jaksa telah merampungkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Beberapa saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama, Sugianto Kusuma alias Aguan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Mohamad Taufik.

Sidang tersebut mengungkap sejumlah fakta di antaranya pembicaraan dari pengembang soal keberatan pengenaan tambahan kontribusi senilai 15%, upaya mempercepat raperda termasuk menghilangkan tambahan kontribusi, serta lobi pengembang untuk menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan reklamasi kepasa pimpinan dewan.

Tak hanya itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengaku memiliki bukti tambahan berupa sebuah surat yang ditandatangani oleh "Paguyuban Pengembang"soal keberatan mereka terkait tambahan kontribusi tersebut. 

Paguyuban pengembang merupakan perusahaan pemilik konsesi reklamasi di Teluk Jakarta. Mereka juga tercatat aktif menemui beberapa pejabat DKI Jakarta terkait tambahan kontribusi itu.

Terungkapnya bukti tersebut, menurut Jaksa Ali Fikri membuktikan bahwa upaya penurunan tambahan kotribusi senilai 15% merupakan kesepakatan para pengembang.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper