Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Amankan Pelaku Penyebar Hate Speech Usai Rusuh Tanjung Balai

Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan AT, 41, tersangka kasus penyebar hasutan di media sosial menyusul rusuh pembakaran rumah ibadah di Tanjung Balai.
Sejumlah warga melihat kondisi Kelenteng Dewi Samudera yang telah dipasang garis polisi pasca kerusuhan, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7). Kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai pada Jumat (29/7) menyebabkan sejumlah vihara dan kelenteng rusak. ANTARA FOTO/Anton
Sejumlah warga melihat kondisi Kelenteng Dewi Samudera yang telah dipasang garis polisi pasca kerusuhan, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7). Kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai pada Jumat (29/7) menyebabkan sejumlah vihara dan kelenteng rusak. ANTARA FOTO/Anton

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan AT, 41, tersangka kasus penyebar hasutan di media sosial pasca kerusuhan pembakaran rumah ibadah di Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan pers disebutkan bahwa Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol) dan memperoleh informasi bahwa melalui akun Facebook, AT  menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan beralasan selama ini tidak puas dengan pemerintah yang ada, seperti kondisi ekonomi dan harga-harga yang naik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Awi Setiyono, Selasa (2/8/2016).

Adapun di akun facebook-nya tersangka menuliskan kalimat bernada hasutan.

Terkait hal ini Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda-Polda lain memantau hal-hal yang bersifat provokatif lainnya. Pihak kepolisian telah membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari direktorat kriminal umum dan kriminal khusus.

Atas tindakannya, tersangka dapat dikenai ancaman pidana di antaranya Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Adapun barang bukti yang disita dari hasil perbuatan AT berupa satu buah laptop, dua buah handphone, dan satu buah tab . Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper