Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI HUKUMAN MATI: Kejagung Bantah Ada Anggaran Double

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad membantah ada double anggaran pada pelaksanaan eksekusi mati gelombang ketiga.
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah, diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah, diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria

Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad membantah ada double anggaran pada pelaksanaan eksekusi mati gelombang ketiga.

Dia mempertanyakan data Yayasan Lembaha Hukum Indonesia (YLBHI) yang merilis adanya permintaan anggaran eksekusi mati dari kedua lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.

“Itu kata siapa? Ngarang dari mana? Enggak benar kalau ada double anggaran. Dari mana itu sumbernya?” kata Noor di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Noor menjelaskan, Kejagung masih menyimpan sisa anggaran untuk dialokasikan pada hukuman mati selanjutnya.

Noor menjelaskan, pada pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga, negara mengalokasi dana sekitar Rp2,8 miliar untuk keseluruhan pelaksanaan eksekusi.

Dengan rincian, setiap terpidana dialokasikan sekitar Rp200 juta.

Sebelumnya YLBHI merilis bahwa kejaksaan dan kepolisian masing-masing meminta anggaran eksekusi mati senilari Rp247 juta.

Dengan demikian ada pemborosan anggaran sekitar Rp5 miliar pada hukuman mati gelombang ketiga.

Berdasarkan rilis dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) satu terpidana mati menghabiskan anggaran sekitar Rp247 juta. Jumlah tersebut merujuk pada pelaksanaan hukuman mati gelombang pertama dan kedua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper