Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial berharap pengganti mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bisa memperbaiki citra lembaga peradilan.
Ada empat kriteria yang menurut KY bisa menjadi parameter bagi MA untuk mencari pengganti Nurhadi.
"Kami mencatat empat hal untuk benar-benar mereformasi dunia peradilan," kata Komisioner KY Farid Wajdi di Jakarta, Senin (1/8/2016).
Adapun keempat kriteria itu yakni pertama, kemauan kuat untuk memperbaiki internal. Pasalnya jika es spirit de corps tidak ditempatkan pada tempatnya akan menjadi penghalang bagi proses reformasi peradilan.
Kedua, pelaku perubahan harus bebas dari segala beban termasuk bersih dari tindakan koruptif. Ketiga, transparan dan akuntabel. Keempat, meminimalisir sentralisasi peran.
“Kewenangan yang terlalu absolut cenderung akan menghasilkan pelanggaran dan kesewenang-wenangan,” kata Farid.
Pendapat KY itu merespons pengunduran diri Sekretaris MA Nurhadi pada Jumat (22/7/2016) lalu. Pengunduran diri Nurhadi itu dilakukan di tengah polemik "mafia peradilan" di tubuh MA.
Beberapa kalangan berhadap, mundurnya Nurhadi menjadi titik balik proses reformasi peradilan. Namun demikian, proses itu tak akan efektif tanpa keterlibatan Ketua MA secara langsung.