Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koperasi Cipaganti Tetap Berupaya Jalankan Perdamaian

Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mengaku akan tetap berupaya melaksanakan perjanjian perdamaian kendati sejumlah kreditur meminta permohonan pembatalan.
Cipaganti/Ilustrasi
Cipaganti/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mengaku akan tetap berupaya melaksanakan perjanjian perdamaian kendati sejumlah kreditur meminta permohonan pembatalan.

Kuasa hukum Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada Ferdie Soethiono mengakui prinsipalnya, Andianto Setiabudi, yang saat ini ditahan menyebabkan kendala. Prinsipal menjadi sulit untuk ditemui guna keperluan pelaksanaan perjanjian perdamaian.

"Kami sangat sulit untuk melakukan komunikasi termasuk terkait dengan gugatan ini, jadi belum bisa memberikan komentar secara detil," kata Ferdie seusai persidangan, Senin (1/8/2016).

Dia menambahkan baru menerima surat kuasa dari Andianto. Namun, dapat dipastikan debitur masih memiliki iktikad baik untuk melanjutkan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh pengadilan.

Menurutnya, Andianto dan Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) masih tetap berhubungan baik dan intens guna membahas penyelesaian kewajiban. Namun, dia belum bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut karena belum mendalami perkara tersebut.

Kendari demikian, debitur tetap menghormati upaya hukum kreditur atau mitra yang hendak membatalkan perjanjian perdamaian.

Sementara itu, Riza Rahmat salah satu pemohon pembatalan perdamaian mengaku kesal telah dikecewakan oleh debitur yang tidak kooperatif dalam menjalankan perjanjian perdamaian. Pailit dinilai menjadi cara yang tepat agar uang investasi mitra bisa segera kembali.

"Kalau pailit, kurator bisa dengan cepat melakukan pemberesan aset debitur guna pelunasan seluruh tagihannya," kata Riza.

Dia menuturkan sejumlah aset koperasi telah banyak yang terjual tanpa sepengetahuan mitra. Adapun, hasil penjualan aset tersebut juga tidak dipergunakan untuk pembayaran kepada kreditur.

Riza menuturkan aset yang telah terjual, yakni Hotel Legian Bali, stasiun pengisian bahan bakar yang terletak di Pasar Koja, Bandung, properti hotel di Pangandaran, dan sejumlah sertifikat tanah. Debitur dinilai sudah tidak memiliki kemampuan bayar lagi.

Menurutnya, status pailit akan mampu meminimalisir upaya debitur untuk menjual asetnya secara sepihak karena semuanya akan dikendalikan penuh oleh kurator. Aset milik debitur yang masih tersisa yakni sejumlah properti dan tanah hasil sita pihak kepolisian.

Pihaknya dan Irene Bela juga membantah keterangan dari Ketua KIMU yang mengatakan bahwa kedua pemohon adalah anggotanya. Riza tidak pernah menerima surat pengangkatan yang menyatakan hal tersebut.

"Saya ini adalah salah satu kreditur koperasi, bukan anggota KIMU," ujarnya.

Dalam berkas gugatan pembatalan perjanjian perdamaian No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, para pemohon mengklaim debitur telah melalaikan kewajibannya untuk menjalankan perjanjian perdamaian.

Hingga saat ini, debitur disebut tidak menyerahkan seluruh dokumen yang terkait dengan data perusahaan, piutang, dan aset yang berada di bawah Cipaganti Group dalam PT Pooling Asset.

Selain itu, debitur diklaim telah melakukan penjualan aset secara sepihak. Hasil penjualan tersebut bukan dipergunakan bagi kepentingan para kreditur yang setelah homologasi menjadi mitra koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper