Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Proses Seleksi Pengganti Sekretaris MA Lebih Terbuka

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti proses seleksi sekretaris MA itu pasca pengunduran diri Nurhadi. Mereka memiliki pandangan lain soal pergantian tersebut.
Sekjen MA Nurhadi/bisnis.com
Sekjen MA Nurhadi/bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti proses seleksi sekretaris MA  seusai pengunduran diri Nurhadi. Mereka memiliki pandangan lain soal pergantian tersebut. 

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati berpendapat calon pengganti Nurhadi harus orang yang berkompeten di bidangnya. Namun, yang paling penting adalah integritas dan rekam jejak calon.

“Proses rekrutmennya harus terbuka karena ini merupakan jabatan strategis di institusi hukum,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/8/2016).

Tak hanya itu, dia menjelaskan persoalan reformasi peradilan sebenarnya tidak bergantung pada jabatan sekretaris. Menurut dia, reformasi peradilan mesti datang dari pimpinan MA secara langsung. 

Pimpinan MA musti melakukan teladan bagi jajarannya. Dengan kata lain, perubahan tidak bakal terjadi tanpa langkah strategis dari Ketua MA.

Hal serupa juga disampaikan  oleh pegiat antikorupsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting. Dia cukup mengapresiasi langkah dari MA untuk membentuk seleksi terbuka terkait pergantian Sekretaris MA tersebut. Dia menyarankan agar proses seleksi melibatkan KPK dan komunitas masyarakat sipil supaya pemilihan transparan dan akuntabel.

Dia juga mengakui, dalam proses reformasi peradilan tak hanya terbatas pada sosok  sekretaris saja. Menurut dia, meski nantinya terpilih sosok yang benar-benar bersih, tanpa perubahan sistem, maka hal itu akan percuma. 

Pasalnya, menurut dia permasalahan dalam lembaga peradilan tak sebatas gonta-ganti pejabat, melainkan ruang-ruang lowong yang memungkinkan tumbuhnya praktik mafia peradilan.

"Salah satu jalan Ketua MA harus segera turun tangan. Dia tahu mana saja yang lowong,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Jumat (22/7) lalu, Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekretaris MA. Pengunduran diri pria asal Kudus itu bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyelidikan untuknya.

Hanya saja, MA membantah jika surat tersebut berkaitan dengan perkara suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper