Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti proses seleksi sekretaris MA seusai pengunduran diri Nurhadi. Mereka memiliki pandangan lain soal pergantian tersebut.
Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati berpendapat calon pengganti Nurhadi harus orang yang berkompeten di bidangnya. Namun, yang paling penting adalah integritas dan rekam jejak calon.
“Proses rekrutmennya harus terbuka karena ini merupakan jabatan strategis di institusi hukum,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/8/2016).
Tak hanya itu, dia menjelaskan persoalan reformasi peradilan sebenarnya tidak bergantung pada jabatan sekretaris. Menurut dia, reformasi peradilan mesti datang dari pimpinan MA secara langsung.
Pimpinan MA musti melakukan teladan bagi jajarannya. Dengan kata lain, perubahan tidak bakal terjadi tanpa langkah strategis dari Ketua MA.
Hal serupa juga disampaikan oleh pegiat antikorupsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting. Dia cukup mengapresiasi langkah dari MA untuk membentuk seleksi terbuka terkait pergantian Sekretaris MA tersebut. Dia menyarankan agar proses seleksi melibatkan KPK dan komunitas masyarakat sipil supaya pemilihan transparan dan akuntabel.
Dia juga mengakui, dalam proses reformasi peradilan tak hanya terbatas pada sosok sekretaris saja. Menurut dia, meski nantinya terpilih sosok yang benar-benar bersih, tanpa perubahan sistem, maka hal itu akan percuma.
Pasalnya, menurut dia permasalahan dalam lembaga peradilan tak sebatas gonta-ganti pejabat, melainkan ruang-ruang lowong yang memungkinkan tumbuhnya praktik mafia peradilan.
"Salah satu jalan Ketua MA harus segera turun tangan. Dia tahu mana saja yang lowong,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Jumat (22/7) lalu, Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekretaris MA. Pengunduran diri pria asal Kudus itu bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyelidikan untuknya.
Hanya saja, MA membantah jika surat tersebut berkaitan dengan perkara suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.