Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tunggu Kepres Umumkan Rekrutmen Jabatan Sekretaris

Mahkamah Agung masih menunggu surat Keputusan Presiden (Kepres) perihal pengunduran diri Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. Meskipun Presiden Jokowi dikabarkan sudah menyetujui melalui Kepres Nomor 80/TPA/2016 sejak akhir pekan lalu.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Agung masih menunggu surat Keputusan Presiden (Kepres) perihal pengunduran diri Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. Meskipun Presiden Jokowi dikabarkan sudah menyetujui melalui Kepres Nomor 80/TPA/2016 sejak akhir pekan lalu.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan apabila Kepres telah diterima akan melakukan proses perekrutan sekretaris sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sebab, semua proses pengumuman perekrutan menggunakan nomor dan tanggal Kepres.

Suhadi menambahkan bahwa jabatan sekretaris MA setara dengan eselon I. Di dalam UU ASN jabatan eselon I dilelang kepada pihak yang memiliki kompetensi, baik dari internal maupun eksternal.

“Jadi bisa dari dalam dan dari luar. Walaupun diharapkan orang yang mengerti organisasi adminsitrasi MA,” ujar Suhadi kepada Bisnis.com, Senin (1/8/2016).

Sejauh ini, kata Suhadi, Sekretaris MA selalu berasal dari internal, biasanya dari mantan hakim. Menurut Suhadi, Nurhadi adalah satu-satunya Sekretaris MA nonhakim.

MA Hingga saat ini belum menentukan nama calon yang akan diusung sebagai pengganti Nurhadi.

Pejabat pelaksana tugas (Plt.) selama proses lelang jabatan juga belum ditentukan karena masih menunggu Kepres.

Adapun Nurhadi efektif berhenti sejak hari ini (1/8/2016), berdasarkan surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada 22 Juli 2016.

Nurhadi mengundurkan diri di tengah sorotan publik karena diduga memainkan kasus-kasus di MA.

Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Lelp) meminta Ketua MA Hatta Ali dan Presiden Jokowi memperhatikan dengan seksama proses seleksi sekretaris MA yang baru. Lelp mencatat perekrutan sekretaris MA sejak dulu memilki catatan mencurigakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper