Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Agung masih menunggu surat Keputusan Presiden (Kepres) perihal pengunduran diri Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. Meskipun Presiden Jokowi dikabarkan sudah menyetujui melalui Kepres Nomor 80/TPA/2016 sejak akhir pekan lalu.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan apabila Kepres telah diterima akan melakukan proses perekrutan sekretaris sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sebab, semua proses pengumuman perekrutan menggunakan nomor dan tanggal Kepres.
Suhadi menambahkan bahwa jabatan sekretaris MA setara dengan eselon I. Di dalam UU ASN jabatan eselon I dilelang kepada pihak yang memiliki kompetensi, baik dari internal maupun eksternal.
“Jadi bisa dari dalam dan dari luar. Walaupun diharapkan orang yang mengerti organisasi adminsitrasi MA,” ujar Suhadi kepada Bisnis.com, Senin (1/8/2016).
Sejauh ini, kata Suhadi, Sekretaris MA selalu berasal dari internal, biasanya dari mantan hakim. Menurut Suhadi, Nurhadi adalah satu-satunya Sekretaris MA nonhakim.
MA Hingga saat ini belum menentukan nama calon yang akan diusung sebagai pengganti Nurhadi.
Pejabat pelaksana tugas (Plt.) selama proses lelang jabatan juga belum ditentukan karena masih menunggu Kepres.
Adapun Nurhadi efektif berhenti sejak hari ini (1/8/2016), berdasarkan surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada 22 Juli 2016.
Nurhadi mengundurkan diri di tengah sorotan publik karena diduga memainkan kasus-kasus di MA.
Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Lelp) meminta Ketua MA Hatta Ali dan Presiden Jokowi memperhatikan dengan seksama proses seleksi sekretaris MA yang baru. Lelp mencatat perekrutan sekretaris MA sejak dulu memilki catatan mencurigakan