Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Bongkar Sindikat Pengimpor Pakaian Bekas Dan Ilegal Miliaran Rupiah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2016) membongkar sindikat penyelundupan pakaian bekas dan sejumlah barang tekstil ilegal dengan nilai barang miliaran rupiah.
Ilustrasi: Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jatim I memeriksa barang bukti berupa Ball Pressed berisi pakaian bekas layak pakai yang diimpor secara ilegal, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/1/2015)./Antara-Suryanto
Ilustrasi: Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jatim I memeriksa barang bukti berupa Ball Pressed berisi pakaian bekas layak pakai yang diimpor secara ilegal, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/1/2015)./Antara-Suryanto

Kabar24.com, BEKASI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2016) membongkar sindikat penyelundupan pakaian bekas dan sejumlah barang tekstil ilegal dengan nilai barang miliaran rupiah.

Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah gudang di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur RT/RW 07/01 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Di dalam gudang ditemukan 2.216 bal pakaian bekas dari Jepang dan Korea. Bal-bal tersebut berisi kemeja, kaos oblong pria dan wanita, baju lengan panjang, dan celana jeans. Namun, dari pantauan Bisnis.com tampak pula sejumlah sepatu yang terlihat masih baru.

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan pihak Polda Metro Jaya sindikat tersebut membawa masuk sejumlah barang ilegal melalui pelabuhan kecil, yang kurang pengawasan.

"Pakaian bekas dijual oleh pelaku per koli (bal) Rp2juta-Rp3 juta dengan rata-rata 300 bal atau dalam sebulan meraup untung Rp1 miliar," demikian penjelasan resmi Polda Metro, Senin (1/8/2016).

Selain pakaian dan sejumlah barang ilegal, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa enam unit truk sebagai alat angkut, sebelas nota surat jalan dan satu buah buku catatan distribusi barang.

Polisi juga menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan satu orang masih buron. Mereka terdiri atas mandor gudang, asisten mandor, buruh angkut, pembeli/pedagang di pasar Senen, beberapa orang sopir truk serta pelaku pengimpor ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper