Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Setujui Pengunduran Diri Nurhadi

Pihak Istana mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Keputusan Presiden Nomor 80/TPA/2016 yang memutuskan dan menyetujui permintaan pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA – Pihak Istana mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Keputusan Presiden Nomor 80/TPA/2016 yang memutuskan dan menyetujui permintaan pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan sebelumnya Ketua Mahkamah Agung telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi tertanggal 22 Juli terkait pengunduran diri Nurhadi.

“Surat itu ditandatangi oleh Presiden pada tanggal 28 Juli. Berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan permintaan Saudara Nurhadi yang mengajukan pengunduran diri,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/7/2016).

Rencananya, Pramono mengatakan surat persetujuan presiden itu akan diserahkan kepada Mahkamah Agung dalam waktu dekat, karena masih perlu diundangkan dan diberikan nomor.

“Kalau dilihat dari proses pengajuan tanggal 22 Juli, persetujuan tanggal 28 Juli. Hanya butuh waktu enam hari, dan sudah selesai” ujarnya.

Penggantian Sekretaris MA sendiri, menurut Seskab, akan dilakukan sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang ASN. Ketua Mahkamah Agung akan mengajukan tiga (3) nama melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA).

“Kami mengharapkan tidak terlalu lama. Sehingga kekosongan Sekretaris Mahkamah Agung ini tidak lama. Pemerintah, juga Presiden mempersilahkan kepada Ketua MA atau jajaran MA, sebelum ada Sekretaris definitif bisa menunjuk Plt-nya terlebih dahulu,” ucap Seskab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper