Kabar24.com, CILAPCAP - Sebanyak empat ambulan yang membawa jenazah terpidana mati meninggalkan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dini hari pascapelaksanaan eksekusi hukuman mati.
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, empat mobil ambulan pembawa peti yang berisi jenazah para terpidana mati tampak meninggalkan tempat penyeberangan khusus lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan itu pada pukul 04.30 WIB.
Setiap ambulan yang meninggalkan Dermaga Wijayapura dikawal satu mobil pengawalan dari Unit Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Jawa Tengah.
Secara berurutan, ambulan pertama yang keluar meninggalkan dermaga terlihat kosong disusul ambulan pembawa jenazah Gajetan Acena Seck Osmane dengan tujuan Rumah Sakit St.Carolus, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, ambulan pembawa jenazah Humprey Ejike dengan tujuan Krematorium Eka Pralaya, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Disusul ambulan pembawa jenazah Freddy Budiman yang akan menuju makam Bharatu Sedayu, Surabaya, Jawa Timur, dan ambulan pembawa jenazah Michael Titus Igweh menuju Rumah Sakit PGI Cikini, Jakarta Pusat.
Terpidana mati Merri Utami yang batal dieksekusi dikabarkan dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang, Banten, tetapi mobil yang membawa perempuan itu tidak diketahui secara pasti kapan akan keluar dari Pulau Nusakambangan.
Eksekusi hukuman mati "Jilid III" telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, pada hari Jumat (29/7), pukul 00.46 WIB, terhadap empat terpidana kasus narkoba.
Empat terpidana mati yang dieksekusi terdiri atas Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal).
Jenazah Freddy Budiman rencananya akan dimakamkan di Surabaya yang merupakan kampung halamannya, jenazah Michael Titus Igweh dan Gajetan Acena Seck Osmane akan dipulangkan ke negara asal mereka setelah disemayamkan di Jakarta, dan Humprey Ejike dikremasi di Krematorium Eka Pralaya, Banyumas.