Kabar24.com, JAKARTA – Kuasa hukum terpidana mati Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk, mengatakan bahwa istri Zulfiqar sudah diharuskan menyeberang ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Namun istri Zulfiqar, kata Saud, mengaku tidak mengerti maksud otoritas mengharuskan dirinya menyeberang.
“Dia bilang tidak mengerti, tapi dia disuruh menyeberang, tidak boleh bawa handphone dan ditanya nanti jenazahnya mau dibawa ke mana begitu,” kata Saud ketika dikofirmasi, Kamis (28/7/2016).
Saut juga mengonfirmasi bahwa eksekusi hukuman mati gelombang tiga akan dilaksanakan sebentar lagi yakni tepat tengah malam hari ini (28/7/2016).
Dia mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah yang tetap mengeksekusi kliennya. Selanjutnya dia akan bergerak untuk memastikan keinginan terakhir Zulfiqar terpenuhi.
Seperti diberitakan sebelumnya pesan terakhir Zulfiqar adalah agar penegakan hukum di Indonesia harus dilaksanakan seadil-adilnya. Jangan sampai ada orang lain yang bernasib seperti dirinya.
Sebab Zulfiqar mengaku terjerat dalam kasus ini hanya berdasarkan pengakuan dari terpidana mati lainnya, yakni Gurdip Singh (India).