Kabar24.com, JAKARTA – LSM pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), Imparsial mengkritisi langkah pemerintah yang cenderung menutupi pelaksanakan hukuman mati gelombang ketiga.
Direktur Imparsial Al Araf menyebutkan bahwa hal tersebut berpotensi cacat hukum.
“Ketidakterbukaan itu membuat proses eksekusi mati itu cacat,” kata Al Araf dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2016).
Menurutnya, dalam negara demokrasi dan negara hukum transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum adalah suatu hal yang mutlak untuk dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada otoritas yang secara resmi mengumumkan proses hukuman mati.
Kejaksaan Agung tak sedikitpun memberikan informasi mengenai waktu pelaksaan, jumlah terpidana, dan juga nama-nama terpidana yang akan dieksekusi.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo hanya mengatakan bahwa persiapan hukuman mati sudah final, kemarin {27/7/2016).
Info terakhir hukuman mati akan dilaksanakan tepat tengah malam ini (28/7/2016).
Setelah sebelumnya dikabarkan akan dilaksanakan pada Sabtu (30/7/2016) dini hari.
Sementara sejumlah pihak terus menyuarakan ketidakadilan dalam proses hukum beberapa terpidana mati.
“Pemerintah bersikeras padahal jelas-jelas semuanya masih punya problem hukum,” ujar kuasa hukum Humprey Ejike, Ricky Gunawan, Kamis (28/7/2016).
Adapun jumlah terpidana yang akan dieksekusi dikabarkan berkurang menjadi 13 terpidana, dari sebelumnya 14.
Satu terpidana asal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ditangguhkan karena masih memiliki upaya hukum yang belum ditempuh.