Kabar24.com, JAKARTA - Tim kurator Sugiharto Wiharjo, pemilik PT Tripanca Group, baru membereskan dua dari 17 harta pailit yang berhasil diamankan.
Salah satu dari lima kurator yang menangani pemberesan aset Sugiharto yakni Rizky Dwinanto mengatakan aset yang berhasil dijual berupa gedung mangkrak dan sebidang tanah yang berada di Lampung.
"Kami telah berhasil menjual dua dari 17 aset milik debitur dengan nilai sebesar Rp30 miliar," kata Rizky kepada Bisnis.com, Kamis (28/7/2016).
Dia menambahkan dana hasil penjualan aset tersebut belum akan dimasukkan dalam daftar pembagian. Masih terdapat 15 aset lagi berupa tanah dan bangunan yang belum terjual.
Pihaknya akan kembali mengadakan lelang terbuka lagi dalam beberapa pekan ke depan. Adapun, tingkat peminat dari aset debitur dinilai masih sangat rendah.
Tim kurator telah berupaya membuat harga penawaran yang sekompetitif mungkin. Akan tetapi, calon pembeli justru mengajukan tawaran di bawah harga pasar dan bisa dibilang sangat rendah.
Pihaknya belum bisa memastikan adanya penurunan harga penawaran aset dalam waktu dekat. Namun, penurunan harga bisa terjadi akibat adanya penyusutan nilai pasar dari boedel tersebut.
Sejumlah aset yang dilelang berupa 17 sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di Provinsi Lampung. Aset tersebut berasal dari hak tanggungan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Sebanyak 32 sertifikat tanah dan 112 aset lain, lanjutnya, mayoritas telah diamankan oleh pihak Kejaksaan Agung. Mengingat, boedel pailit milik debitur tersangkut sejumlah unsur hukum seperti pidana, korupsi, perpajakan maupun kepailitan.
Rizky akan segera berdialog dengan kejaksaan guna mendapatkan solusi terbaik dalam eksekusi aset tersebut. Terlebih, kepastian hukum dari boedel tersebut telah ditunggu para kreditur.
"Hambatan lain dalam proses pelelangan ini lebih bersifat administratif dan teknis seperti bermacam bentuk surat perizinan yang harus diurus," ujarnya.
Pihaknya memerinci tagihan yang masuk berasal dari enam kreditur dengan sifat preferen, separatis, dan konkuren. Nilai total tagihannya mencapai Rp2,32 triliun.
Sugiarto dinyatakan dalam keadaan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena tidak pernah memberikan rencana perdamaian selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis Sinung Hermawan pada pada 15 Januari 2015.