Kabar24.com, JAKARTA - Pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan bakal menjadi saksi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dalam perkara suap rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (27/6/2017).
Kepastian itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri terkait pemeriksaan saksi dalam persidangan tersebut.
"Ya Insya Allah Pak Aguan dan beberapa saksi dari swasta lainnya bakal dihadirkan Rabu (27/7/2016)," kata Jaksa Ali. Selain Aguan, jaksa juga memanggil Richard Halim Kusuma.
Nama Aguan dalam persidangan tersebut disebutkan Aguan merupakan pemilik Grup Agung Sedayu, pengembang yang memiliki lima konsesi pulau reklamasi. Dia diduga menyuruh para petinggi DPRD DKI Jakarta untuk menuntaskan pembahasan rapeeda itu.
Bahkan dalam persidangan kemarin, Aguan sempat berbicang via telepon dengan Prasetio Edi Marsudi. Dalam rekaman milik jaksa, pria asal Palembang itu bahkan meminta Taufik untuk menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di pulau reklamasi.
Aguan juga disebut pernah menjanjikan Sanusi untuk memberikan uang senilai Rp2,5 miliar. Uang itu diberikan lewat Ariesman Widjaja, Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk. yang kini menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel