Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Freddy Budiman Segera Dieksekusi

Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman termasuk di antara narapidana yang dipersiapkan untuk dieksekusi setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali putusan perkaranya.
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman/Antara
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman termasuk di antara narapidana yang dipersiapkan untuk dieksekusi setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali putusan perkaranya.

"Freddy Budiman salah satu yang kita persiapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Namun, dia mengatakan, bahwa sampai sekarang Kejaksaan Agung belum mendapatkan salinan putusan peninjauan kembali putusan perkara Freddy Budiman.

"Surat PK Freddy nanti saya cari informasi, tapi kemarin kita sudah berusaha mendapatkan putusan itu," katanya.

Kejaksaan Agung belum bisa memastikan Freddy Budiman masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi.

"Cuma kita persiapkan saja," katanya.

"Kita masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan stakeholder terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan."

Saat ditanya mengenai penghentian pemberian izin menjenguk terpidana di Nusakambangan, ia mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi pidana mati.

"Sebagian besar terpidana mati itu, sudah ada di Nusakambangan," katanya.

Kejaksaan Agung menyatakan waktu eksekusi terpidana mati jilid III sudah semakin dekat dan pelaksanaannya sudah dipersiapkan.

"Kita sudah persiapkan (eksekusi mati) karena waktunya sudah semakin dekat. Tapi persiapan belum final. Jadi kita belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati," kata M Rum.

Dia menambahkan, kejaksaan juga sudah menyampaikan notifikasi ke kedutaan besar negara asal terpidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper