Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Turki Terbitkan Surat Penahanan 42 Jurnalis

Pemerintah Turki mengeluarkan surat perintah penahanan atas 42 jurnalis pada Senin (25/7/2016) sebagai tindakan lanjutan setelah kudeta oleh militer.
Seorang pria melambaikan bendera Turki usai percobaan kudeta militer ke Presiden Tayyip Erdogan, Sabtu (16/7/2016)/Reuters
Seorang pria melambaikan bendera Turki usai percobaan kudeta militer ke Presiden Tayyip Erdogan, Sabtu (16/7/2016)/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah Turki mengeluarkan surat perintah penahanan atas 42 jurnalis pada Senin (25/7/2016) sebagai tindakan lanjutan setelah kudeta oleh militer.

Seperti dikutip dari Reuters, Senin (25/7/2016), komentator ternama dan mantan anggota parlemen, Nazli Ilicak merupakan salah satu dari 42 jurnalis yang namanya ada dalam perintah penahanan.

Otoritas Turki telah menghentikan, menahan, atau menyelidiki lebih dari 60.000 orang tentara, polisi, hakim, guru dan pegawai negeri sipil beberapa hari setelah usaha kudeta yang gagal.

Pemerintah Turki menuduh seorang ulama yang saat ini berada di pengasingan, Fethullah Gulen, sebagai dalang di balik kudeta militer. Namun, di sisi lain, Gulen menyebutkan Presiden Turki, Tayyip Erdogan-lah yang kemungkinan menjadi otak di balik kudeta ini.

Beberapa warga menuding bahwa tindakan tersebut merupakan kudeta palsu melihat begitu cepatnya pemerintah mendapatkan ratusan nama yang disebut terlibat dalam kudeta.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Setyardi Widodo
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper