Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Mati, Kejagung: Jangan Bicara Pembuktian Lagi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menghimbau kepada semua pihak untuk tak lagi bicara pembuktian terhadap terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya pembuktian seharusnya dilakukan saat proses persidangan.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmad menghimbau kepada semua pihak untuk tak lagi bicara pembuktian terhadap terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya pembuktian seharusnya dilakukan saat proses persidangan.

Meski begitu, kata Noor, upaya mencari pembenaran yang saat ini dilakukan adalah hak bagi para pengacara.

“Sudah jauh dari itu. Melihat faktanya sudah lewat pengadilan negeri, tinggi, mahkamah agung, artinya sudah melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Noor di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Salah satu upaya mencari pembenaran dilakukan oleh satu terhukum mati Zulfiqar Ali.

Warga negara Palestina itu divonis mati atas kepemilikan 300 gram heroin pada 2004.

Kuasa hukum Zulfiqar, Saut Rajagukguk mengatakan banyak keganjalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kliennya.

Di antaranya adalah Zulfiqar mengalami penyiksaan saat penangkapan dan penahanan. Kliennya itu juga tidak didampingi kuasa hukum dan juga penerjemah hingga di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut Saut, saat ini Zulfiqar telah dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah karena kondisi kesehatannya telah stabil.

Namun, Saut belum bisa mengonfirmasi pemindahan tersebut terkait rencana eksekusi mati terhadap kliennya itu atau bukan.

Dikutip dari Antara.com, selain Zulfiqar, terpidana mati Merry Utami juga telah dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.

Terkait pemindahan kedua narapidana tersebut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Jampidum Noor Rachmad enggan berkomentar.

Keduanya juga belum mau menyebutkan jumlah maupun detail terpidana mati yang akan dieksekusi.

Sebelumnya Prasetyo sempat mengatakan bahwa hukuman mati gelombang ketiga akan dilaksanakan setelah Idul Fitri 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper