Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemdikbud Bantu Tingkatkan Kualifikasi Guru di Merauke

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya meningkatkan kualitas pendidikan Papua melalui bantuan peningkatan kualifikasi kepada sekitar 1.000 gurun
Ilustrasi/internationalliving.com
Ilustrasi/internationalliving.com

Kabar24.com, JAKARTA— Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya meningkatkan kualitas pendidikan Papua melalui bantuan peningkatan kualifikasi kepada sekitar 1.000 guru.

Bantuan tersebut diberikan dalam kerja sama Kemedikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dengan Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.

“Untuk meningkatkan kualifikasi guru di Kabupaten Merauke, Kemendikbud akan memberikan bantuan kepada sekitar 1000 orang guru yang ingin melanjutkan pendidikan ke S-1 di Kabupaten Merauke,” kata Direktur Jenderal GTK Sumarna Surapranata, dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Jumat (22/07/2016).

Untuk melanjutkan pendidikan ke S-1, guru dapat menempuh program Penggalian Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 58 tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan.

Pasal 5 ayat 7 menyatakan bahwa, perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal. Hal ini dimaksudkan sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh.  

“Dengan program PPKHB, guru yang melanjutkan pendidikan S-1 dapat ditempuh lebih singkat, karena hanya berkewajiban menempuh sekitar 33 persen dari SKS yang semestinya. Program ini juga dapat dilakukan secara tatap muka maupun jarak jauh,” ujar Dirjen GTK.

Ia menambahkan, guru di Kabupaten Merauke dapat melanjutkan pendidikan S-1 ke dalam empat kelompok, yakni Universitas Cenderawasih, Universitas Terbuka, Universitas Musamus, dan Kelompok Kerja yang programnya dilaksanakan di Merauke dengan mekanisme PPKHB.

“Guru yang melanjutkan studi S-1 wajib mendapatkan izin dari kepala dinas pendidikan setempat, dan tidak diperkenankan meninggalkan tugas,” tegas Pranata.

Untuk mengantisipasi kekurangan guru, Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke mengangkat guru kontrak sebanyak 199 orang guru untuk SD, dan 25 orang guru untuk SMP.

“Dengan pengangkatan guru kontrak yang disampaikan oleh pak Yohanis Samkakai selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, saat kami berkomunikasi melalui telepon, tidak terjadi kekosongan guru yang mengajar di SD,” pungkas Pranata.  

Merujuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kualifikasi guru di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, yang belum Strata 1 (S-1) pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sebanyak 192 guru, Sekolah Dasar 983 guru, Sekolah Luar Biasa (SLB) 9 guru, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 164 guru, Sekolah Menengah Atas (SMA) 47 guru, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 52 guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper