Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemprov DKI telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mengantar anaknya pada hari pertama masuk ke sekolah, Senin (18/7).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 19/SE/2016 tentang Izin Bagi PNS dan Calon PNS di Hari Pertama Sekolah.
Dia menuturkan bagi PNS maupun CPNS yang akan mengantarkan dan mendampinginya anak-anaknya ke sekolah pada hari pertama sekolah diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada atasan langsung.
“Jadi mereka tinggal minta izin kepada atasannya langsung. Isinya bahwa Senin (18/7) akan mengantar anak ke sekolah,” ujarnya di Balai Kota DKI, Jumat (15/7/2016).
Mantan Walikota Jakarta Pusat itu menuturkan surat tersebut dikeluarkan untuk mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah.
Aturan yang ditandatangani Sekda DKI pada Jumat (15/7/2016) tersebut juga mendukung Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 14 Juli dengan Nomor B/2461/M.PANRB/07/2016 tengan Izin Bagi Aparatur Sipil Negara di hari pertama masuk sekolah.
“Intinya Pemprov DKI mendukung kampanye bagi orang tua, termasuk PNS untuk mengantar anak masuk sekolah pada hari pertama," kata Saefullah.
Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, PNS DKI Harus Izin ke Atasan
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemprov DKI telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mengantar anaknya pada hari pertama masuk ke sekolah, Senin (18/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Kampanye Pramono-Rano Bersih dari Atribut PDIP dan Partai Pendukung
22 menit yang lalu