Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial menanggapi terkait upaya uji materi terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal dibolehkannya calon hakim agung dari hakim non-karier.
Komisioner KY Farid Wajdi memaparkan, sejak awal seharusnya tidak ada dikotomi antara hakim karier dan non-karier. Pasalnya, hakim non-karier merupakan amanat dari reformasi terutama desakan publik terkait dengan kebutuhan di dunia peradilan.
"Sekalipun tidak memiliki motif personal, namun upaya untuk mengusik eksistensinya dapat ditafsirkan menafikan perannya selama ini. Keahlian dan kekhususan pada bidang tertentu adalah fungsi utama adanya hakim nonkarier," kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2016).
Menurutnya, dilihat dari sisi manapun rasio perbandingan hakim karir dengan non-karier tetap lebih besar hakim karier. Sehingga alasan menutup peluang bagi hakim karier untuk menduduki posisi sebagai hakim agung sangat tidak rasional.
"Kami melihat secara utuh dan objektif kehadiran hakim non-karier tetap diperlukan. Lebih jauh posisi KY ke depannya, KY akan mengikuti, melihat dan mencermati perkembangan gugatan jika sudah diterima MK," katanya.
Sebelumnya, Binsar M. Gultom hakim di PN Jakarta Pusat dan Lilik Mulyadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan mengajukan gugatan dengan No. 53/PUU-XIV/2016 ke MK.
Dua hakim itu menilai aturan yang membolehkan hakim non-karier bisa menjadi hakim agung tersebut tidak tepat lantaran tolak ukurnya tidak jelas.
Mereka melihat ketentuan Pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 UU MA yang mengatur syarat hakim karier menjadi hakim agung dari segi usia dan pengalaman bersifat diskriminatif jika dibandingkan dengan syarat untuk hakim non-karier.
Pada ketentuan hakim karier, usia minimum hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal 3 tahun. Sementara, syarat hakim non karier pada Pasal 7 huruf b UU MA hanya menyatakan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun tanpa dirinci secara tegas keahlian hukum di bidang hukum tertentu.