Bisnis.com, JAKARTA—Setidaknya 1.281 orang tenaga kerja Indonesia atau TKI bermasalah dipulangkan ke Kalimantan Barat melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, sepanjang Januari hingga Juni tahun ini.
Berdasarkan keterangan resmi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), diketahui jumlah TKI bermalah yang dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong sepanjang Januari-Juni 2016, sedikit lebih banyak dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 1.142 orang.
“Dari 1.281 orang TKI yang dipulangkan melalui Entikong, 1.121 orang di antaranya disebabkan oleh deportasi Pemerintah Malaysia, 92 orang dipulangkan oleh KJRI Kuching, tiga orang dipulangkan oleh KBRI Brunei Darussalam, dan 65 orang lainnya dicegah oleh aparat,” isi keterangan resmi BNP2TKI, Kamis (14/7).
Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Pontianak juga mencatat hanya 40% dari TKI yang dipulangkan melalui Entikong adalah warga Kalimantan Barat. Mayoritas kasus yang menyebabkan pemulangan TKI tersebut adalah proses pengiriman tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apalagi hinhha kini masih banyak jalan tikis di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Saat dideportasi, diketahui TKI itu masuk tanpa menggunakan paspor, dan hanya memiliki pas lintas batas melalui wilayah Sambas, Bengkayang, Sanggau, dan Kapuas Hulu,” ujarnya.
Persoalan lain yang kerap menjerat TKI adalah persoalan visa, karena umumnya TKI yang bermasalah menggunakan visa kunjungan, dan baru dibuatkan visa kerja oleh majikannya di Malaysia. Hal itu membuat TKI tersebut tidak tercatat secara resmi, karena keluar Indonesia dengan visa kunjungan.