Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aneh, Ngaku Harus Bayar Utang dan Gaji Karyawan, Pengusaha Ini Bobol Kamar Kost

Entah benar atau tidak, seorang perempuan yang ditangkap polisi karena membobol kamar kost mengaku dirinya sebagai pengusaha.
Ilustrasi/JIBI Photo
Ilustrasi/JIBI Photo

Kabar24.com, TABANAN - Entah benar atau tidak, seorang perempuan yang ditangkap polisi karena membobol kamar kost mengaku dirinya sebagai pengusaha.

Ia bahkan berdalih, tindak kriminal berupa pencurian itu dilakukan karena dirinya terlilit utang dan harus membayar gaji karyawan.

Anggi, 29, seorang pengusaha dari Jawa Timur ditahan Polres Tabanan, Bali akibat membobol sebuah kamar kost di Jalan Katamso Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan.

Wakaporles Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu, Rabu (13/7/2016) mengatakan, pelaku yang melakukan aksi kejahatan membobol sebuah kamar kost ditangkap, Minggu (3/7) dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku masuk ke kamar kost korban atas nama Setiyo Widodo dengan cara merusak paksa slop kunci dengan secara paksa. Setelah berhasil merusak pelaku langsung mengambil beberapa barang di dalam kamar," ujar Kompol Leo Martin Pasaribu.

Setelah peristiwa tersebut atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian pemberatan yang akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan mudah karena saat itu keadaan tempat kejadian perkara (TKP) sepi lantaran penghuni kost kebanyakan sedang pulang kampung untuk mudik lebaran.

"Sebelum membobol kamar kost, pelaku sempat memanggil ahli kunci untuk mencocokan dengan gagang pintu kamar kost," ujarnya.

Leo menambahkan, pelaku nekat membobol sebuah kamar kost lantaran terbelit utang. Karena utang tersebut pelaku yang tidak mampu membayar gelap mata hingga melakukan pencurian.

Sementara, Anggi mengaku, nekat melakukan pencurian untuk membayar utang dan juga membayar gaji para karyawannya.

"Saya melakukan pencurian itu untuk membayar utang dan menggaji karyawan saya, saya tidak punya uang untuk hal itu makanya saya mencuri," kata wanita yang juga pengusaha tersebut.

Menurutnya, barang berupa satu buah kamera canon, satu buah tv, handphone dan lain sebagainya seharga Rp7 juta yang berhasil dicuri ini belum sempat terjual.

"Rencananya kalau terjual akan saya gunakan untuk membayar hutang dan membayar gaji karyawan," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku yang diamankan dengan barang bukti sebuah kamera canon, satu buah tv, handphone dan barang bukti lainnya diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara sesuai dengan pasal 363 ayat 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper