Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Siasat Warga Tangsel Terhadap Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap

Sejumlah warga Tangerang Selatan menyambut dingin kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta, walaupun setiap hari bermobil ke tampat kerjanya di Ibu Kota.
Situasi lalu lintas di Jl Jendral Sudirman Jakarta. Ilustrasi/JIBI
Situasi lalu lintas di Jl Jendral Sudirman Jakarta. Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, TANGSEL- Sejumlah warga Tangerang Selatan menyambut dingin kebijakan  lalu lintas ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta, walaupun setiap hari bermobil ke tempat kerjanya di Ibu Kota.

Sholeh, warga Kedaung Ciputat, Tangsel, mengatakan walaupun nomor plat polisi mobilnya berakhir dengan angka ganjil, itu tidak akan menghalanginya menggunakan kendaraan pribadi ke kantornya di Jakarta pada tanggal genap.

“Sesuai aturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta kendaraan dengan nomor plat genap hanya bisa melintas pada kalender tanggal genap pula. Tapi saya kan bisa cari jalan lain yang bebas dari aturan itu,” katanya, Selasa (12/7/2016)

Sementara itu, Budiman, warga Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, mengatakan nomor plat mobilnya berujung angka genap sehingga pada saat tanggal ganjil akan berangkat lebih pagi sebelum aturan itu diberlakukan.

“Saya akan menyiasati bagaimana supaya tetap bisa ke tempat kerja menggunakan kendaraan pribadi, selama public transportation di Jakarta masih seperti sekarang ini, yang belum juga beres,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan sistem baru yang mengatur kendaraan dengan nomor plat (polisi) ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal (kalender) ganjil dan sebaliknya kendaraan dengan nomor plat genap pada tanggal genap.

Aturan baru itu belaku di sepanjang ruas jalan CSW Jl Sisingamangaraja-Jl Jendral Sudirman-Jl MH Thamrin-Jl Medan Merdeka Barat serta Jl Gatot Subroto dari perempatan Kuningan hingga Senayan JCC.

Sistem baru pengendalian lalu lintas ganjil genap tersebut sedang dalam masa sosialisasi selama 28 Juni-26 Juli 2016, untuk kemudian nanti langsung diterapkan secara uji coba pada 27 Juli-26 Agustus 2016.

Sebagaimana three in one, sistem baru itu diberlakukan pada Senin-Jumat pagi pukul 07.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.30-19.30 WIB. Sedangkan pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional, sistem tersebut tidak diberlakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper