Kabar24.com,JAKARTA - Jaksa Pengadilan Arbitrase di Den Haag pada Selasa (12/7/2016) menolak klaim China atas hak-hak ekonomi di sebagian besar wilayah Laut China Selatan dalam putusan yang akan diklaim sebagai kemenangan Filipina.
“Tidak ada dasar hukum bagi China untuk mengklaim hak bersejarah atas wilayah laut yang kaya akan sumber daya dengan mengacu pada sembilan garis imajiner [nine dash line],” kata pengadilan seperti dikutip dari Reuters, Selasa (12/7/2016).
Keputusan diambil berdasarkan pada garis demarkasi peta laut di wilayah tersebut dari tahun 1947.
Dalam putusan setebal 497 halaman itu, para jaksa juga menemukan bahwa patroli yang dilakukan oleh China juga menimbulkan risiko tabrakan dengan kapal-kapal nelayan Filipina. Kegiatan konstruksi China juga disebut merusak terumbu karang di wilayah tersebut.