Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengungkapkan dua tersangka kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi tergolong masih berusia di bawah umur.
"Dua orang (tersangka) tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Menurut dua, kedua tersangka itu berperan sebagai kurir peredaran vaksin.
Dengan demikian, katanya, dari total 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, hanya 15 orang yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Belasan tersangka itu memiliki peran masing-masing, di antaranya sebagai produsen vaksin palsu, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin, distributor, kurir hingga tenaga medis.
Terakhir, Polri menetapkan seorang bidan berinisial ME sebagai tersangka kasus vaksin palsu. ME ditangkap polisi di Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (29/6) malam. ME berperan sebagai tenaga medis yang memberi suntikan vaksin ke bayi sekaligus berperan sebagai distributor vaksin.
Selain ME, ada dua orang lainnya yang turut ditangkap dalam operasi pada Rabu (29/6) malam. Namun dua orang yang ditangkap di lokasi berbeda itu masih diperiksa polisi. "Dua orang lainnya ditangkap di Cakung (Jakarta Timur). Keduanya masih diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.