Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Agama mengaku belum dapat menentukan sanksi bagi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Dasikin atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama M. Jasin mengatakan pemberian sanksi belum dapat dilakukan karena menuggu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali ke Indonesia.
“Kami sudah berikan usulan-usulan. Nanti yang memutuskan Pak Menteri [Lukman],” katanya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Lukman saat ini diketahui tengah melaksanakan kunjungan kerja di Saudi Arabia. Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan haji tahun 2016.
Jasin menjelaskan, di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tertulis bahwa pegawai negeri sipil dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Nanti itu tergantung Pak Menteri. Apa langsung diberhentikan atau tidak. Terus status pemberhentian akan seperti apa. Itu Pak Menteri nanti,” katanya.
Adapun Dasikin ditangkap karena diduga ikut mengatur proyek sebagai Sekertaris Ditjen Binmas Buddha ketika tindak pidana korupsi dilakukan.
Dasikin juga dianggap penyidik mencairkan uang tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal seharusnya seluruh anggaran diatur oleh PPK.