Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Pengadilan Minta Jatah THR ke Pengusaha, KY Pantau Riau

Praktik pemalakan dalam bentuk permintaan jatah THR oleh Ketua Pengadilan kepada pengusaha menjadi perhatian Komisi Yudisial.
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id

Kabar24.com, PEKANBARU - Praktik "pemalakan" dalam bentuk permintaan jatah THR oleh Ketua Pengadilan kepada pengusaha menjadi perhatian Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Riau intensif memantau seluruh lembaga peradilan di provinsi tersebut setelah ditemukan surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan ke sejumlah pengusaha.

"Kita terus melakukan pantauan dan memetakan pola seperti itu," Kepala KY Perwakilan Riau, Hotman Parulian Siahaan di Pekanbaru, Selasa (28/6/2016).

Ia mengaku baru mengetahui kejadian "mengemis" THR yang dilakukan Ketua PN Tembilahan Erstanto Windiolelono tersebut. KY tengah memetakan apakah ada perkara yang sama dilakukan oknum pengadilan lainnya di wilayah Riau.

Ia mengatakan, pola permintaan sumbangan THR seperti yang diduga dilakukan di Tembilahan bisa saja terjadi, karena memang ada ruang untuk melakukannya.

Akan tetapi menurutnya yang patut diwaspadai justru permintaan seperti itu dilakukan secara lisan.

"Kalau permintaan lisan tidak tertutup kemungkinan bukan berarti tidak ada," lanjutnya.

Sikap oknum hakim seperti ini, menurut dia, sudah memengaruhi integritasnya terhadap profesi mulia yang disebut sebagai tangan Tuhan itu.

Keputusan yang dihasilkannya nantinya justru menjadi pertanyaan, apakah benar-benar berdasarkan fakta persidangan atau hanya karena faktor lain, seperti materi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono menyusul tersebarnya surat permintaan (THR) kepada perusahaan.

"Hasil keputusan rapat pimpinan MA hari Selasa, 28 Juni 2016, saudara Erstanto Windiolelono, Ketua PN Tembilahan dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non-palu di Pengadilan Tinggi Ambon dan tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman dinas tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkat di Jakarta.

Pemecatan itu menyusul tersebarnya surat yang ditandatangani Erstanto yang meminta THR kepada perusahaan.

Isi surat itu adalah,"Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian Bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan".

"Sehubungan dengan hal tersebut kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara pimpinan perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara".

Surat edaran ini ditandatangani Erstanto dengan menggunakan kop surat PN Tembilahan tanpa penyebutan tanggal dan hanya tertulis Juni 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper