Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial menyayangkan kabar soal dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan oleh oknum Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau.
KY menilai, jika surat tersebut benar, jelas perbuatan Ketua PN Tembilahan yakni Y. Erstanto Windioleleno tidak bisa dibenarkan.
"Perbuatan ini tercela, karena dapat merendahkan kehormatan, martabat dan keluhuran perilaku profesi hakim," kata Komisioner KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (28/6/2016).
Dia memaparkan tindakan seperti itu telah mencoreng martabat dan integritas lembaga peradilan. Mereka tak pernah belajar dari deretan kasus yg menimpa lembaga peradilan belakangan ini.
"Mestinya lembaga peradilan harus mampu meminimalkan segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Tidak ada permaafan bagi pejabat pengadilan yang terus menggerus kewibawaan dan martabat peradilan," imbuh dia.
Farid menilai, pelanggaran kode etik telah terjadi jika keotentikan surat permintaan THR itu terbukti. Mahkamah Agung pun mustinya lebih dulu memberikan pembinaan, sebelum terjadi hal yang lebih jauh.
"Jika tidak, maka pengawasan KY yang akan turun. Bagi KY, masalah akan terus terjadi jika pada aspek pencegahan tak dipedulikan, maka penegakan represif yang akan bicara," tandasnya.
Sebelumnya santer diberitakan, sebuah surat permintaan THR yang diduga berasal dari Ketua PN Tembilahan beredar ke publik. Surat yang ditujukan ke pengusaha ini sebanyak dua lembar. Pada lembaran kedua, tercantum tulisan: Daftar Nama Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Tembilahan.