Bisnis.com, DENPASAR - Polda dan BPOM Bali dihimbau untuk proaktif melakukan penyelidikan dan mengungkap peredaran vaksin palsu yang diduga telah meluas ke seluruh Indonesia.
Desakan itu muncul karena, peredaran vaksin palsu akibat lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia serta bisa saja ada keterlibatan oknum nakal di instansi terkait seperti Kementerian Kesehatan, rumah sakit dan apotek.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya menyampaikan meskipun peredaran vaksin palsu baru ditemukan di DKI Jakarta, Jabar dan Banten, tetapi bukan berarti Pulau Dewata sudah aman. Lantaran, peredarannya sudah terjadi sejak 2003, sehingga tidak bisa dipandang remeh.
"Kalau pemerintah gegabah, akan semakin banyak korban berjatuhan, terutama kalangan balita," jelasnya, Senin (27/6/2016).
Menurutnya, BPPOM Bali harus lebih proaktif dan meningkatkan pengawasan, begitu juga rumah sakit dan apotek agar selektif membeli vaksin. Dia menegaskan apabila nantinya ditemukan rumah sakit dan apotek yang menjual vaksin palsu bisa digugat oleh konsumen menggunakan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar, serta UU Kesehatan.
Makanya, kata dia, rumah sakit, apotek harus selektif menjual vaksin dan tidak sampai menjual vaksin abal-abal. YPLK Bali juga mendesak Diskes Provinsi dan kabupaten pro aktif mengawasi rumah sakit dan puskesmas yanga da di daerahnya.
"Jangan anggap persoalan ini adalah persoalan sederhana," desaknya.