Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS, TNI & Polri Dilarang Cuti Setelah Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengimbau para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan kepada pegawai di lingkungannya pada 11 15 Juli 2016.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Foto:Bisnis/ABdullah Azzam
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Foto:Bisnis/ABdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA— Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengimbau para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan kepada pegawai di lingkungannya pada 11 – 15 Juli 2016.
 
Imbauan ini dikeluarkan agar setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri berakhir, penyelenggaraan pelayanan publik dan aktivitas instansi pemerintah harus berjalan normal.
 
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri PANRB kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
 
Melalui surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H,  Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menyampaikan, dalam rangka optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Iedul Fitri 1437 H, setidaknya terdapat  5 hal yang harus diperhatikan.
 
" Kita tentunya tidak ingin masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan surat kependudukan, layanan SIM dan STNK , keimigrasian, BPJS kesehatan, serta layanan publik lainnya yang bersifat mendasar dan urgent," ujar Yuddy, Senin (28/6/2016).
 
Bagi Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai Rumah Sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, Polisi Lalu Lintas dan lain-lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper