Kabar24.com, TANGSEL- Maju mundurnya sekolah dan madrasah sangat tergantung pada profesionalisme para gurunya sebagai tulang punggung pendidikan formal maupun nonformal.
Dede Rosyada, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, mengatakan guru memiliki tugas yang sangat besar, yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
“Suksesnya reformasi pendidikan, dan baik buruknya proses serta hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh profesionalisme para guru dan dosen,” katanya, Senin (27/6/2016).
Menurutnya, guru dan dosen akan mengantarkan anak-anak Indonesia menjadi masyarakat cerdas, kreatif, inovatif, memiliki skil, ketrampilan atau keahlian, dan memiliki integritas kuat untuk membawa bangsa menjadi besar yang dihargai bangsa-bangsa lain.
“Untuk itu kurikulum yang baik tidak akan bermakna apa-apa untuk prestasi akademik siswa dan mahasiswa, jika guru atau dosennya tidak professional,” ujarnya dalam situs resmi UIN Jakarta.
Dede menjelaskan gedung sekolah yang baik tidak akan bisa mengantarkan para siswanya menjadi anak-anak cerdas berdaya saing, jika gurunya tidak profesional.
Demikian halnya kampus yang megah, lanjutnya, tidak akan mampu melahirkan sarjana cerdas, berdaya saing jika dosennya tidak profesional.
Dia menjelaskan salah satu agenda reformasi adalah perbaikan sektor pendidikan yang ditandai dengan lahirnya 3 undang-undang (UU) sekaligus yang berkaitan langsung dengan pengelolaan pendidikan.
Ketiga undang-undang itu adalah UU pemerintahan daerah yang mengotonomisasikan pendidikan pada satuan pendidikan dan dikelola oleh serta menjadi kewenangan bagi pemerintah daerah.
Kemudian UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No.20/2003 dengan regulasi yang sangat komprehensif, dan terakhir UU tentang guru dan dosen.
Pada UU Sisdiknas pengelolaan pendidikan diubah sangat radikal dari sentralistik menjadi sangat demokratis, dan kemudian distandarisasi pada seluruh 8 aspek pendidikan, aspek lulusan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan, sarana dan prasarana, proses serta penilaian.
Khusus untuk pendidik, diperkuat lagi dengan UU No. 14 tahun 2005 yang meregulasi profesionalisme guru dan dosen, karena keduanya merupakan unsur utama pendidikan.