Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: GM Astra International Diperiksa Soal Pembelian Kendaraan Sanusi

General Manager PT Astra International Tbk. Biyouzmal mengonfirmasi soal pemeriksaannya terkait kasus suap yang menjerat bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2015)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2015)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - General Manager PT Astra International Tbk. Biyouzmal mengonfirmasi soal pemeriksaannya terkait kasus suap yang menjerat bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Dia mengatakan, pemeriksaanya kali ini dimaksudkan untuk mengonfirmasi soal pembelian kendaraan yang dilakukan oleh Mohamad Sanusi.

"Dikonfirmasi soal pembelian barang, mobil," kata dia usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Biyouzmal tak menjelaskan lebih jauh soal pemeriksaannya itu. Hanya saja, sesuai jadwal pemeriksaan di KPK, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.

Seperti diketahui, KPK saat ini sedang merampungkan berkas perkara millik adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Selain melangkapi berkas, penyidik lembaga antikorupsi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sanusi.

Adapun, Sanusi diduga memiliki sejumlah aset di proyek milik PT. Agung Podomoro Land Tbk. Sejumlah aset tersebut berupa barang properti. Di samping properti, praktik pencucian uang itu juga dilakukan dengan membeli kendaraan.

Miarni Ang Direktur Legal perusahaan berkode emiten APLN itu belum lama ini menyerahkan sejumlah data terkait kepemilikan aset Sanusi ke KPK.

“Data itu termasuk pemesanan PPJB, kwitansi pembayaran, rekening transferan, rekening koran perusahaan, dan dokumen lain terkait dengan transaksi pemesanan dan jual beli,” ujar Miarni pertengahan Mei lalu.

Meski membenarkan kepemilikan properti itu, namun dia menyanggah jika hal itu ada sangkut pautnya dengan kasus suap tersebut.

Menurut dia, pemesanan dan perolehan aset milik Sanusi sudah dilakukan empat tahun sebelum pembahasan raperda dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper