Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: KPK Dalami Dugaan Pidana Pencucian Uang Sanusi

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka suap reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi.
Mohamad Sanusi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016)./Antara-Muhammad Adimaja
Mohamad Sanusi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka suap reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi.

Untuk keperluan penyelidikan, penyidik KPK terus memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang tersebut.

"Kami sedang memeriksa beberapa saksi terkait aset yang diduga dimiliki oleh MSN terkait TPPU tapi semuanya masih didalami," kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Sanusi sendiri diketahui memiliki sejumlah aset di sejumlah pengembang dan kendaraan yang diduga berasal dari uang hasil kejahatannya.

Hanya saja, sejauh ini KPK belum tahu apakah aset-aset milik bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu bakal disita oleh pihak penyidik atau tidak.

"Kalau soal penyitaan aset saya harus konfirmasi lagi, saya belum dapat datanya ada yang sudah disita atau belum," kata Yuyuk.

Sanusi diduga memiliki sejumlah aset pada proyek milik PT. Agung Podomoro Land Tbk. Sejumlah aset tersebut berupa barang properti.

Miarni Ang Direktur Legal perusahaan berkode emiten APLN itu belum lama ini menyerahkan sejumlah data terkait kepemilikan aset Sanusi ke KPK. 

“Data itu termasuk pemesanan PPJB, kwitansi pembayaran, rekening transferan, rekening koran perusahaan, dan dokumen lain terkait dengan transaksi pemesanan dan jual beli,” ujar Miarni pertengahan Mei lalu.

Meski membenarkan kepemilikan properti itu, namun dia menyanggah jika kepemilikan itu ada sangkut pautnya dengan kasus suap tersebut.

Menurut dia, pemesanan dan perolehan aset milik Sanusi sudah dilakukan empat tahun sebelum pembahasan raperda dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper