Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR, Senin, menyetujui penunjukkan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri dan selanjutnya menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk melantiknya sebagai Kapolri.
"Apakah disetujui (pemberhentian Jenderal Badrodin Haiti dan pengangkatan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri)?," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (27/6/2016).
Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu mengatakan setuju dan Fadi Zon mengetuk palu tanda pengesahannya.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam pidatonya di Rapat Paripurna tersebut menjelaskan Rapat Pleno Komisi III pada Kamis (23/6) sepakat menyetujui pemberhentian Jenderal Badrodin Haiti dan pengangkatan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri.
Kesepakatan itu menurut dia diambil setelah seluruh fraksi memberikan pandangannya dan semuanya aklamasi memberikan persetujuan.
"Kami menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas dan kompetensi calon Kapolri merupakan prasyarat mutlak menjadi Kapolri," ujarnya.
Menurut dia, atas dasar itu Komisi III DPR menyetujui untuk mengangkat calon Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan persetujuan itu dengan harapan calon tersebut dapat dan mampu meningkatkan citra dan wibawa lembaga Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
CALON KAPOLRI: DPR Setujui Tito Karnavian
Rapat Paripurna DPR, Senin, menyetujui penunjukkan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri dan selanjutnya menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk melantiknya sebagai Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu