BISNIS.COM, MEDAN--Ombudsman RI mendesak Polda Sumatra Utara untuk segera menyelesaikan 40 kasus yang telah laporkan. Adapun, sudah 3 tahun kasus-kasus tersebut tak kunjung diselesaikan Polda Sumut.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abdyadi Siregar pada hari ini (23/6/2016) mengunjungi Polda Sumut untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus-kasus tersebut.
"Sebenarnya sudah ada beberapa kasus yang selesai, seperti di Karo. Tapi ada pula kasus yang masih perlu mendapatkan perhatian serius dari polda, seperti tujuh kasus kekerasan di Nias yang tidak kunjung selesai. Yang dilaporkan masyarakat kepada kami yakni kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak-anak. Ini belum sampai polda, baru ke polsek," papar Adrianus dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (23/6/2016).
Lebih lanjut, dia berharap kasus ini agar diambil alih oleh Untuk kasus tersebut, pihaknya mengusulkan agar diambil alih oleh polres sehingga dapat ditangani penyidik yang lebih kompeten.
Adrianus merinci, umumnya kasus yang terjadi di Nias adalah kekerasan dan pemerkosaan yang jarang terpantau oleh media massa. Bahkan, beberapa di antaranya berakhir dengan pembunuhan.
"Ada beberapa faktor mengapa kepolisian di Nias tidak dapat mengungkap kasus-kasus tersebut, yakni karena kemampuan jajaran kepolisian di sana dan bawahannya lemah. Dari penyidikan misalnya, mereka tidak punya satuan labfor dan kemampuan olah TKP-nya lemah," tambah Adrianus.
Adapun, Ombudsman RI meminta Polda Sumut dapat menargetkan waktu penyelesaian kasua-kasus tersebut. Penundaan penyelesaian kasus tersebut tak hanya terjadi di Polda Sumut. Namun, Polda Sumut termasuk dalam lima besar polda yang lamban dalam menyelesaikan kasus.
"Selain Sumut, ada Polda Lampung, Sulawesi Selatan, dan Metro Jaya. Bahkan di Polda Metro Jaya ada 60-70 kasus yang ditangani Ombudsman dan belum terselesaikan."
Tim Ombudsman RI diterima oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso dan Wakapolda Brigjen Pol Adhi Prawoto.
Ombudsman RI Desak Polda Sumut Tuntaskan 40 Kasus
-Ombudsman RI mendesak Polda Sumatra Utara untuk segera menyelesaikan 40 kasus yang telah laporkan. Adapun, sudah 3 tahun kasus-kasus tersebut tak kunjung diselesaikan Polda Sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febriany Dian Aritya Putri
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu