Kabar24.com, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Tito Karnavian berjanji akan meneliti kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat ke Komisi III DPR, termasuk kasus Cedrus Investments.
Bahkan, Tito yang telah disetujui Komisi III DPR menjadi Kapolri menggantikan Badrodin Haiti, akan membetuk tim khusus untuk meneliti semua kasus tersebut.
“Nanti kasus-kasus yang dilaporkan (ke Komisi III) akan diteliti dan segera ditindaklanjuti. Ke depan akan dibentuk tim khusus untuk menangani pengaduan itu. Saya akan bentuk tim khusus di Irwasum,” kata Komjen Tito di Kompleks Parlemen, Kamis (23/6/2016).
Tito menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco terkait tindakan semena-mena oleh Barekrim Mabes Polri terhadap perusahaan asing Cedrus Investments Ltd .
“Kemaren saya menemani Ketua Komisi III menerima keluhan dari masyarakat. Bagaimana menurut Bapak, bukankah seharusnya Polri ikut membangun iklim investasi?” kata Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra.
Sufmi Dasco menanyakan dua hal kepada Komjen Tito. Pertama, soal penanganan gerakan-gerakan radikal dan intoleransi, di mana Komjen Tito sangat berpengalaman. Kedua, soal upaya membangun iklim/kemudahan berinvestasi di Indonesia.
Dasco mengungkapkan, ada pengusaha Indonesia yang meminjam sejumlah uang dari Cedrus Investment Ltd, dengan agunan sejumlah saham.
Namun, alih-alih membayar pinjaman, peminjam (debitur) malah mengadukan Cedrus ke Polisi.
Tanpa pernah memanggil terlapor, Bareskrim Mabes Polri membekukan saham yang menjadi agunan.
“Padahal Cedrus sudah berkali-kali memberi kelonggaran, tetapi malah diadukan dan agunan dibekukan,” ujar Dasco.
Anggota Dewan mempertanyakan perlakuan Polisi yang tidak memanggil terlapor, melainkan secara sepihak membekukan saham yang menjadi agunan pinjaman.
Dasco mengatakan, Polri harus menjaga iklim investasi di Indonesia demi keberhasilan pembangunan.
“Kapolri baru hendaknya memperbaiki iklim investasi, supaya investor jangan sampai kapok,” ujarnya.
Sebelumnya, Neta S Pane, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan tindakan Polisi yang membekukan agunan tanpa mendengar keterangan terlapor, hanya berdasarkan laporan pelapor secara sepihak.