Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengumpulkan sekretaris daerah (sekda) dan perwakilan DPRD provinsi seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan Peraturan Mendagri No.31/2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017.
Mengacu pada beleid itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan seluruh pemerintah daerah kini harus mengubah pola pikir money follow function and organization menjadi money follow programme.
Selain itu, dia mengatakan pemda juga harus melakukan penyederhanaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas, atau tidak menggunakan kalimat yang bersayap.
“Misal, program seperti bantuan peningkatan kapasitas nelayan, ternyata hanya untuk pembangunan trotoar jalan. Padahal bisa lebih konkret dengan bantuan jaring nelayan dengan jumlah tertentu,” katanya, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Kamis (23/6/2016).
Tjahjo juga menyinggung soal dana hibah dan bantuan sosial. Menurutnya, Pemda harus membatasi dan melakukan secara selektif pengadaan dana tersebut dengan kriteria yang jelas sesuai peraturan yang ada.
Dia mengimbau agar anggaran belanja modal juga harus diperbesar. Terakhir, Tjahjo menginginkan realisasi APBD semester pertama dan tahunan agar secara tepat waktu sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau.
Tjahjo juga berpesan agar Pemda dan DPRD bisa mengalokasikan anggaran secara teliti. Menurut dia, area rawan korupsi seperti dana hibah bansos, uang perjalanan dinas, retribusi serta pajak daerah
Selain itu, Tjahjo menjelaskan bahwa area rawan bencana juga membutuhkan pos anggaran khusus. Ia menekankan agar Pemda tahu potensi bencana di daerahnya dan siapkan postur anggarannya sendiri.
“Kemudian, tugas pemerintah ke dalam, yakni peningkatan kapasitas aparatur dengan pembinaan dan pelatihan. Itu juga memerlukan anggaran periodik,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, terdapat 5 indikator utama pengelolaan keuangan daerah oleh Pemda, yaitu ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan anggaran, ketepatan penyampaian LKPD, kualitas opini pemeriksaan BPK dan pemeriksaan IPK.