Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seleksi Hakim Agung: Peserta Seleksi Dicecar Pertanyaan Soal Perbaikan Lembaga Peradilan

Komisi Yudisal kembali gelar seleksi wawancara calon hakim agung. Hari ketiga seleksi diikuti dua calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN), yaitu Eddhi Sutarto dan Sartono, sertadua calon hakim agung kamar Militer, yaitu Hidayat Manao dan Tiarsen Buaton.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24. com, Jakarta - Komisi Yudisal kembali gelar seleksi wawancara calon hakim agung. Hari ketiga seleksi diikuti dua calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN), yaitu Eddhi Sutarto dan Sartono, serta dua calon hakim agung kamar Militer, yaitu Hidayat Manao dan Tiarsen Buaton.

Tak jauh berbeda dengan hari-hari sebelumnya, keempat calon hakim agung  berusaha menjawab pertanyaan dari panelis yang terdiri Pimpinan dan Anggota KY, Prof. Dr. Franz Magnis Suseno (negarawan), Hary Djatmiko (TUN) dan Iskandar Kamil (Pidana Militer) yang bertindak sebagai panel ahli dengan penuh kesungguhan.

"Kepada para CHA, panelis banyak menggali soal integritas, pandangan calon tentang sistem kamarisasi di Mahkamah Agung (MA), dan solusi atas tumpukan perkara di MA," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2016).

Para calon hakim itu ditantang untuk memberikan langkah-langkah konkret  yang akan dilakukan untuk perbaikan peradilan yang bersih. Namun, pertanyaan tantangan ini masih belum dijawab dengan maksimal karena para mereka belum banyak menawarkan ide-ide baru.

Panelis juga memberikan pertanyaan terkait rekrutmen calon hakim yang ideal. Mayoritas calon setuju bahwa diperlukan partisipasi aktif pihak-pihak terkait, seperti KY, dalam proses rekrutmen tersebut. Tujuannya, proses rekrutmen calon hakim dapat dilakukan secara transparan, akuntabilitas, serta bebas KKN sehingga dapat mencetak hakim yang profesional, berintegritas, dan berwibawa. Hal ini menjadi penting sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan peradilan bersih.

Selain itu, mereka juga memberikan pandangan mereka tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagai panduan dalam berperilaku bagi para hakim. Sebagai pengawas eksternal, KY diberikan wewenang untuk menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH. Terkait hal itu, mayoritas para calon hakim agung itu setuju apabila KY diberi penguatan wewenang dalam melakukan pengawasan.

Tingkat penguasaan materi yang ditanyakan berbeda. Sekadar catatan, bagi panelis, calon yang berasal dari jalur karier memiliki kelemahan pada segi teori dan 
perkembangan ilmu hukum aktual. Sementara untuk calon hakim dari jalur nonkarier kurang menguasai teknis hukum (acara).

Besok, para peserta seleksi wawancara, berasal dari kamar Agama, yaitu Edi Riadi, Firdaus Muhammad Arwan, dan Sisva Yetti. Ketiganya akan menghadapi panelis yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota KY dan panel ahli yang terdiri dari Prof. Dr. Franz Magnis Suseno (negarawan) dan Ahmad Kamil (Agama).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper