Kabar24.com, JAKARTA - Dewan Pers memberikan peluang bagi kepolisian untuk memproses pidana bagi media abal-abal yang melanggar hukum.
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan setidaknya ada empat peraturan yang harus dipenuhi media massa agar mendapat cap resmi dari Dewan Pers.
Empat peraturan tersebut adalah mematuhi standar kompetensi wartawan, mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi standar perusahaan pers, dan memiliki standar perlindungan profesi wartawan.
"Kalau tidak memenuhi empat peraturan tersebut berarti bukan perusahaan pers sehingga bisa dipidanakan," katanya, Selasa (21/6/2016).
Imam melanjutkan Dewan Pers telah banyak menerima berbagai aduan terkait dengan produk jurnalistik. Jika melibatkan media resmi, penyelesaian dilakukan dengan menggunakan UU Pers. Jika terbukti bersalah, media yang bersangkutan biasanya harus memberikan hak jawab.
Namun, jika melibatkan media yang tidak resmi terdaftar Dewan Pers akan memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti secara hukum pidana.
Imam menuturkan keberadaan media pers saat ini sangat mengkhawatirkan. Berita-berita yang dihasilkan juga tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Mulai dari terlalu tendensius hingga pemberitaan yang menjurus fitnah.